MK Kabulkan Gugatan! Orang Yang Pernah Dipilih Lewat Pemilu dan Pilkada Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun

        Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian perkara terkait batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden, dengan syarat memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah. Gugatan ini diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” Kata Ketua MK, Anwar Usman, 16 Oktober 2023. 

Dalam pertimbangannya, majelis Hakim MK menyebut pejabat negara yang dipilih dalam pemilu (elected official) layak berpartisipasi dalam capres dan 

cawapres karena teruji dan terbukti mendapat legitimasi rakyat, meski di bawah 40 tahun.

Mahkamah juga menyebut pemerintah dan DPR sudah menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan terkait pasal a quo.

“Maka dalam keadaan demikian, adalah tidak tepat bagi Mahkamah untuk melakukan judicial avoidance dengan argumentasi yang seakan-akan berlindung dibalik open legal policy. 
“ ujar Hakim Manahan MP Sitompul, Senin, (16/10/2023).

        Mahkamah juga menilai ketentuan batasan usia minimal tersebut merugikan dan menghilangkan peluang bagi  generasi muda yang terbukti terpilih dalam pemilu. 
Perkara ini terdaftar dengan nomor  90/PUU-XXI/2023. Dalam perkaranya, pemohon mendalilkan agar Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun  atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

        Putusan ini berlaku di Pemilu 2024. Putusan ini berbeda dengan putusan atas tiga perkara sebelumnya yang ditolak. Ketiga perkara tersebut bernomor perkara 29/PUU-XXI/2023 
yang diajukan PSI, perkara omor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan sejumlahnkepala daerah,

Meski begitu, ada dissenting opinion atau beda pendapat dari 4 hakim dan beda alasan dari 2 hakim.

        Selain gugatan ini, masih ada gugatan lain dengan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A dana  perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 
yang diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon.


Komentar